Penanggulangan Dan UU
Cyber Law:
Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Penanggulangan Secara Global:
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Refrensi :Wikipedia
http://sh4dym4n.wordpress.com/tugas-kampus-2/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/
http://google.com
Ada 0 comments | by Jalz
Komentar melalui acount Blogger